Rabu, 14 September 2011

Organisasi Dan Perilakunya


1. Organisasi Menurut Stoner “Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.”
2. Organisasi Menurut James D. Mooney “Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.”
3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard “Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.”
Pengertian / Definisi Organisasi Formal dan Organisasi Informal
1. Organisasi Formal
adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh: Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Informal
adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain. Perilaku organisasi juga dikenal sebaagai Studi tentang organisasi. Studi ini adalah sebuah bidang telaah akademik khusus yang mempelajari orgailmu politik, antropologi dan psikologi. Disiplin-disiplin lain yang terkait nisasi, dengan memanfaatkan metode-metode dari ekonomi, sosiologi, dengan studi ini adalah studi tentang Sumber daya manusia dan psikologi industri serta perilaku organisasi. Studi organisasi adalah telaah tentang pribadi dan dinamika kelompok dan konteks organisasi, serta sifat organisasi itu sendiri. Setiap kali orang berinteraksi dalam organisasi, banyak faktor yang ikut bermain. Studi organisasi berusaha untuk memahami dan menyusun model-model dari faktor-faktor ini. Seperti halnya dengan semua ilmu sosial, perilaku organisasi berusaha untuk mengontrol, memprediksikan, dan menjelaskan. Namun ada sejumlah kontroversi mengenai dampak etis dari pemusatan perhatian terhadap perilaku pekerja. Karena itu, perilaku organisasi (dan studi yang berdekatan dengannya, yaitu psikologi industri) kadang-kadang dituduh telah menjadi alat ilmiah bagi pihak yang berkuasa. Terlepas dari tuduhan-tuduhan itu, Perilaku Organisasi dapat memainkan peranan penting dalam perkembangan organisasi dan keberhasilan kerja. Meskipun studi ini menelusuri akarnya kepada Max Weber dan para pakar yang sebelumnya, studi organisasi biasanya dianggap baru dimulai sebagai disiplin akademik bersamaan dengan munculnya manajemen ilmiah pada tahun 1890-an, dengan Taylorisme yang mewakili puncak dari gerakan ini. Para tokoh manajemen ilmiah berpendapat bahwa rasionalisasi terhadap organisasi dengan rangkaian instruksi dan studi tentang gerak-waktu akan menyebabkan peningkatan produktivitas. Studi tentang berbagai sistem kompensasi pun dilakukan. Setelah Perang Dunia I, fokus dari studi organisasi bergeser kepada analisis tentang bagaimana faktor-faktor manusia dan psikologi mempengaruhi organisasi. Ini adalah transformasi yang didorong oleh penemuan tentang Dampak Hawthorne. Gerakan hubungan antar manusia ini lebih terpusat pada tim, motivasi, dan aktualisasi tujuan-tujuan individu di dalam organisasi. Para pakar terkemuka pada tahap awal ini mencakup:
• Chester Barnard
• Henri Fayol
• Mary Parker Follett
• Frederick Herzberg
• Abraham Maslow David McClelland
• Victor Vroom
Perang Dunia II menghasilkan pergeseran lebih lanjut dari bidang ini, ketika penemuan logistik besar-besaran dan penelitian operasi menyebabkan munculnya minat yang baru terhadap sistem dan pendekatan rasionalistik terhadap studi organisasi. Pada tahun 1960-an dan 1970-an, bidang ini sangat dipengaruhi oleh psikologi sosial dan tekanan dalam studi akademiknya dipusatkan pada penelitian kuantitatif. Sejak tahun 1980an, penjelasan-penjelasan budaya tentang organisasi dan perubahan menjadi bagian yang penting dari studi ini. Metode-metode kualitatif dalam studi ini menjadi makin diterima, dengan memanfaatkan pendekatan-pendekatan dari antropologi, psikologi dan sosiologi. Perilaku organisasi saat ini merupakan bidang studi yang berkembang. Jurusan studi organisasi pada umumnya ditempatkan dalam sekolah-sekolah bisnis, meskipun banyak universitas yang juga mempunyai program psikologi industri dan ekonomi industri pula. Bidang ini sangat berpengaruh dalam dunia bisnis dengan para praktisi seperti Peter Drucker dan Peter Senge yang mengubah penelitian akademik menjadi praktik bisnis. Perilaku organisasi menjadi semakin penting dalam ekonomi global ketika orang dengan berbagai latar belakang dan nilai budaya harus bekerja bersama-sama secara efektif dan efisien. Namun bidang ini juga semakin dikritik sebagai suatu bidang studi karena asumsi-asumsinya yang etnosentris dan pro-kapitalis.
Organisasi (Yunani:
ργανον, organon – alat) adalah suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara. Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis). Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cukup sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.
Teori ERG
Teori ERG (Existence Relatedness Growth ) oleh Alderfer menyatakan bahwa individu termotivasi berperilaku untuk memuaskan satu dari tiga kelompok kebutuhan.(Gibson, Ivanchvich Donnelly,Organisasi, Edisi kedelapan). Ketiga kelompok kebutuhan itu adalah:
1) Kebutuhan pertumbuhan
2) Kebutuhan keterkaitan
3) Kebutuhan Eksistensi
Teori ERG mengasumsikan bahwa Individu yang gagal memuaskan kebutuhan pertumbuhan menjadi frustasi, mundur, dan memfokuskan kembali perhatian pada kebutuan yang ebih rendah. Motivasi ini diukur dengan cara membuat skala pelaporan diri yang digunakan untuk menilai tiga kategori kebutuhan.
Pengertian Perilaku
Dalam Robbins, S.P (1993). Perilaku pada dasarnya berorientasi pada tujuan. Dengan perkataan lain, perilaku kita pada umunya dimotivasi oleh suatu keinginan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan spesifik tersebut tidak selalu diketahui secara sadar oleh individu yang bersangkutan. Ada kalanya kita bertanya: “mengapa saya melakukan itu?“ Sigmund Freud adalah orang pertama yang memahami pentingnya motivasi dibawah sadar (Subconcious Motivation). Ia beranggapan bahwa manusia tidak selalu menyadari tentang segala sesuatu yang diinginkan mereka hingga sebagian besar perilaku mereka dipenuhi oleh kebutuhan-kebutuhan dibawah sadar. Maka oleh karenanya, sering kali hanya sebagian kecil dari motivasi jelas terlihat atau disadari oleh orang yang bersangkutan. Guna dapat meramalkan perilaku, kita perlu mengetahui kebutuhan-kebutuhan apa pada manusia yang menyebabkan timbulnya tindakan-tindakan tertentu pada waktu tertentu.
Penerapan Pemahaman Motivasi Terhadap Perilaku
Salah satu determinan perilaku adalah motivasi. Menurut Gibson (1995) Istilah motivasi berhubungan dengan ide, gerakan dan apabila kita menyatakannya secara amat sederhana, maka merupakan sesuatu hal yang “mendorong “ atau menggerakkan kita untuk berperilaku dengan cara tertentu. Hal itulah yang merangsang seseorang untuk maju dan mendorong kearah tujuan. Pelaksanaan pekerjaan merupakan perilaku organisatoris yang dipilih seseorang guna mencapai tujuan-tujuan pribadinya, yakni tujuan yang dianggapnya penting untuk bergerak maju. Jadi, seseorang yang mementingkan hasil pekerjaan merupakan seseorang yang mementingkan motivasi. Ia akan memanfaatkan antara hubungan pribadinya dan kekuasaannya atas lingkungan kerja sebagai alat motivasional.
Perilaku Organisasi adalah bidang studi yang menyelidiki dampak perorangan, kelompok dan struktur pada perilaku dalam organisasi dengan maksud menerapkan pengetahuan semacam itu untuk memperbaiki keefektifan organisasi (Stephen P. Robbins, Perilaku organisasi Jilid 1:7).
Perilaku Organisasi mempunyai faktor kunci untuk diramalkan. Faktor tersebut adalah
1. Peningkatan produktifitas
Organisasi dikatakan produktif jika tujuan dapat dicapai dan proses pencapaian tersebut dilakukan dengan merubah masukan menjadi keluaran dengan biaya yang paling rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa produktifitas berhubungan dengan keefektifan dan keefisienan.
2. Pengurangan kemangkiran
Kemangkiran adalah tindakan tidak masuk kerja tanpa alasan. Tingkat kemangkiran yang tinggi dapat berdampak langsung pada keefektifan dan efisiensi organisasi.
3. Penurunan Turn Over
Turn over adalah pengunduran diri secara permanen dari organisasi.
4. Peningkatan kepuasan kerja
Kepuasan kerja adalah perbedaan antara banyaknya ganjaran yang diterima karyawan dan banyaknya yang mereka yakini harus mereka terima. Karyawan dikatakan merasakan puas bila perbedaan bernilai positif secara perhitungan matematis. Perilaku dalam berorganisasi Berjuta karyawan kehilangan pekerjaan karena penciutan organisasi. Pada saat yang bersamaan banyak organisasi mengeluh tidak dapat menemukan orang untuk mengisi lowongan kerja sesuai spesifikasi yang diinginkan, Bagaimana saudara menerangkan dua hal tersebut yang terlihat saling bertentangan? Perilaku organisasi merupakan suatu bidang studi yang menyelidiki dampak perorangan, kelompok dan struktur pada perilaku dalam organisasi dengan maksud menerapkan pengetahuan semacam itu untuk memperbaiki keefektifan organisasi.Apa yang dipelajari, yaitu bagaimana perilaku: Perorangan (individu) Kelompok Struktur.
Sejarah perilaku dimulai dari pengamatan, kita adalah mahasiswa perilaku sejak tahun-tahun terdini, kita telah mengamati tindakan orang lain dan telah mencoba untuk menafsirkan apa yang kita lihat, pernahkan itu difikirkan?
- Kita telah membaca orang hampir sepanjang hidup
- Kita melihat apa yang dilakukan orang lain dan mencoba menjelaskan pada diri anda sendiri mengapa mereka berprilaku demikian
- Kitapun terkadang meramalkan apa yang akan dilakukan pada kondisi yang berbeda. Terdapat generalisasi perilaku secara umum dengan pertanyaan bahwa kebanyakkan dari kita menganut sejumlah keyakinan yang sering tidak bias menjelaskan mengapa orang melakukan apa yang mereka lakukan.
Tantangan Dan Peluang OB (Organisational Behavior)
Tantangan yang ada menyangkut, usia yang bertambah, rumitnya bisnis, sedangkan peluang yang ada menyangkut laju pertumbuhan inovasi , tantangan dan peluang ini masih ditambah lagi dengan:
- Keanekaragaman angkatan kerja meningkatnya heterogenitas organisasi dengan masuknya kelompok-kelompok yang berbeda
- Kearah memperbaiki kualitas dan produktivitas dengan cara TQM (Total quality Management) yang merupakan filsafat manajemen yang didorong oleh pencapaian kepuasan pelanggan secara konstan lewat perbaikan sinambung atas semua proses organisasi.
- TQM memiliki implikasi karena menuntut para karyawan untuk memikirkan ulang apa yang mereka lakukan dan menjadi lebih terlibat dalam keputusan-keputusan ditempat kerjanya. Rekayasa Ulang dapat membantu untuk empertimbangkan keml\bali bagaiman pekerjaan bias dilakukan dan organisasi distruksikan seandainya kerja dan organisasi ini akan diciptakan dari nol.
- Memperbaiki ketrampilan menangani orang.
- Dari manajemen kontrol ke pemberian kekuasaan “Empowerment” menempatkan karyawan, dalam tanggung jawab mengenai apa yang mereka kerjakan.
- Dari kemantapan ke keluwesan
- Memperbaiki Perilaku etis dilema etis dimana situasi seseorang dituntut untuk menetapkan tingkah laku yang benar ataupun yang salah

Tips Berkomunikasi Dengan Baik


    1. Berbicaralah dengan jelas.
    2. Dengarkanlah apa yang diucapkan lawan bicaramu dan berikan respon yang baik. Pandanglah lawan bicaramu.
    3. Peliharalah kontak mata pada tingkatan yang sama-sama antara terus menatap dengan saling menghindari tatapan. Cobalah menangkap petunjuk-petunjuk tentang bagaimana yang leluasa bagi lawan bicaramu.
    4. Berupayalah semampumu untuk memahami apa maksud lawan bicaramu, kalau ada sesuatu yang tidak kamu pahami, tanyakanlah.
    5. Pekalah terhadap bahasa tubuh dan petunjuk-petunjuk lisan-punyamu maupun lawan bicaramu. Tampillah peka dan berminat. Amatilah tanda-tanda kalau lawan bicaramu kehilangann minat, ingin mengubah topiknya atau perlu mengakhiri percakapannya.
    6. Berikanlah umpan baik kalau diminta. Mintalah juga umpan balik.
    7. Berikanlah contoh-contoh untuk mendukung apa maksudmu.
    8. Berikanlah pendapatmu kalau diminta.
    9. Bergantianlah berbicara.
    10. Sesuaikanlah tingkat dan bahasa lawan bicaramu. Umpamanya, kamu tentu akan berbicara dengan cara yang berbeda kepada seorang anak daripada kepada seorang dewasa (gunakan kata-kata dan kalimat yang sederhana, bukan omongan bayi).
    11. Dengarkanlah permintaan lawan bicaramu (ini tidak selalu datang dalam bentuk pertanyaan atau pernyataan langsung).
    12. Gunakan intuisimu. Terkadang kata-kata tidak perlu dan kamu bisa berkomunikasi dengan perasaan, ekspresi, gerak-gerik.
    Larangan yang perlu diingat
    1. Jangan terlalu ingin tahu
    2. Jangan bergosip
    3. Jangan menginterupsi
    4. Jangan mengganti topiknya.
    5. Jangan menentang atau mengoreksi apa yang dikatakan lawan bicaramu.
    6. Jangan sesumbar
    7. Jangan tertidur.

Senin, 04 April 2011

Politik Hukum

Ruang lingkup Politik Hukum
- Hukum yang telah berlalu ( ius constitutum )
- Hukum yang sedang berlaku
- Hukum yang akan datang ( ius constituendum )

Obyek Ilmu Politik Hukum :
- Hukum bukan politik

Ilmu Bantu ilmu politik adalah Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum.
Metode Pendekatan : Praktis bukan teoritis yang merupakan keputusan politik hukum.
Ilmu Hukum terdiri dari beberapa cabang Ilmu Perbandingan Hukum, Sejarah Hukum, Ilmu Hukum Umum, Dogmatic Hukum dan Politik Hukum. Sehingga Politik Hukum merupakan cabang dari ilmu hukum.
Dogmatic Hukum memberi penjelasan tentang isi hukum, makna ketentuan hukum dan penyusunannya sesuai dengan dasar-dasar atau azas-azas dalam suatu system hukum ( Inleiding tot rechts uitenchap Nederland ).
Bagian-bagian hukum tersebut dipelajari sendiri-sendiri dibagi menjadi : Hukum perdata, Hukum pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya. Masalah-masalah yang penting berkaitan dengan salah satu bidang hukum tersebut diuraikan secara terperinci dengan monografi.

Sejarah Hukum :
Mempelajari stelsel/susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang.
Mengapa sejarah hukum mempunyai arti penting ?
Apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang. Dan dalam sejarah hukum kita dapat mengikuti perkembangan lembaga-lembaga hukum yang ada pada hukum yang masih berlaku sekarang dan yang berasal dari susunan hukum yang lama. Setiap bangsa memiliki sejarah hukum masing-masing, dan juga perkembangannya tidak sama.

Ilmu Perbandingan Hukum :
Mengadakan perbandingan antara hukum yang berlaku di berbagai negara untuk meneliti perbedaan dan persamaannya. Sehingga hasil penelitian tersebut berguna :
1) Untuk mengambil alih ketentuan-ketentuan hukum negara lain yang dianggap bermanfaat.
2) Untuk dapat menelusuri azas-azas hukum mendasari tertib hukum di berbagai negara untuk dapat dijadikan sebagai azas hukum dalam hukum internasional.

Ilmu Hukum Umum :
Ilmu yang dapat mempelajari tertib hukum tertentu tapi melihat pada hukum sebagai suatu hal yang sendiri lepas dari kekuasaan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu ini berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian perihal hukum, kewajiban hukum, person/orang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian-pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum. Pokok-pokok ilmu hukum umum ini diuraiakan dalam pengantar hukum.

Politik Hukum
Meneliti perubahan yang ada supaya memenuhi kebutuhan dalam masyarakat. Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ).

Pengertian Politik Hukum :
  1. Menurut Van Apeldorn
Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
  1. Menurut Padmo Wahyono
Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapa hukum, penegakan hukum.
  1. Menurut Purbacaraka dan Soeryono
Kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai
  1. Menurut Satjipto Raharjo
Adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
  1. Menurut Bagir Manan
Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum.
  1. Menurut Moh. Mahfud
Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum ( legalpolicy ) yang hendak/telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah ( Indonesia ) yang dalam implementasinya melalui :
    1. Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan ( ius constituemdum ) hukum yang diperlukan.
    2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
Istilah Politik Hukum :
Sering diganti dengan istilah seperti : Pembangunan Hukum, Hukum dan Pembangunan, Pembaharuan Hukum, Perkembangan Hukum, Perubahan Hukum dan lain-lain.

Hubungan Politik dengan Hukum
a. Menurut Soeharto SS :
politik dan Hukum merupakan pasangan. Politik yang membentuk hukum dan hukumlah yang memberikan wujud pada politik.
b. Menurut Arbi Sanit :
Hubungan antara politik dengan hukum memang berjalan dalam dua arah sehingga kedua aspek kehidupan ini saling mempengaruhi

Menurut Para Ilmuwan
Politik Hukum prinsifnya berarti kebijaksanaan negara mengenai hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum yang dicita-citakan/dodambakan ( ius constituendum ) dan hukum yang ada pada saat ini ( ius constitutum ).
Inti Politik Hukum :
Dari istilah yang digunakan : Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
- Pengambilan keputusan
- Pembuatan kebijaksanaan dan
- Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Politik Hukum
- Bentuk : tertulis dan tidak tertulis
- Isi : Hukum publik dan Hukum Privat
- Perubahan :
Pengelolaan Lapangan Hukum Klasik / yang tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan Hindia Belanda.
Lapangan Hukum Klasik / Tradisional :
  1. Hukum Tata Negara
  2. Hukum Tata Usaha
  3. Hukum Perdata
  4. Hukum Dagang
  5. Hukum Pidana
  6. Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
  1. 1. Hukum Perburuhan


  1. 2. Hukum Agraria

  1. 3. Hukum Ekonomi

  1. 4. Hukum Fiscal



Sifat Politik Hukum :
ada dua tetap dan tidak tetap / temporer

Sifat Tetap / Permanen :
  1. Ada satu sistem hukum yaitu sistem Hukum Nasional
  2. Sistem Hukum Nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila
  3. Tidak ada hukum yang memberikan hukum istimewa pada warganegara tertentu
  4. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
  5. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem Hukum Nasional.
  6. Hukum didasarkan pada partisipasi masyarakat
  7. Hukum dibentuk demi kesejahteraan masyarakat.
Sifat Tidak Tetap/Temporer :
Kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Misal : pembentukan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan Nasioanl.

Wujud Politik Hukum :
- tata hukum yang berlaku pada suatu saat dan tempat, tempat berarti wilayah negara / bagian negara.
- Seluruh sistem hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang
Tata Hukum :
Pembentukan kerangka landasan hukum tata hukum Nasional terdiri dari Hukum-hukum pokok ( Hukum Perdata, pidana, dagang, acara perdata internasional )
Dan Hukum sektor seperti : Hukum-hukum yang dibutuhkan bidang Ekuin, Kesra, dan Polkam
.
Pengembangan  :
Hubungan antara politik dan penegakan hukum di era reformasi sekarang ini masih ada kaitannya dengan wujud politik yang terkesan otoriter tidak demokratis pada masa Orde Baru yang lampau. Meskipun pada masa itu sering diungkapkan uapaya untuk mewujudkan supremasi hukum di segala bidang, namun tidak sesuai dengan kenyataan hanya sebagai slogan belaka. Sehingga secara umum sebenarnya adanya reformasi hukum harus terjadi perubahan dalam penegakan hukum. Hal ini erat kaitannya dengan produk hukum publik yang menyangkut wewenang penguasa atau elit politik yang berkuasa pada waktu itu, sehingga perlu adanya penyempurnaan peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai wujud Law in Book yang banyak mengandung konspirasi politik atau sering dilakukan adanya terobosan hukum yang bertumpu pada kebijaksanaan sepihak namun belum tentu bagus pelaksanaanya hal ini tergantung pula pada aparat penegak hukumnya yang disesuaikan /dirubah atau disempurnakan, namun perlu adanya perombakan sikap mental, moral dan budaya bagi aparat penegak hukum ( polisi, jaksa, dan hakim ) maupun masyarakat umum agar tidak terjadi mafia peradilan, hukum yang dapat dibeli, atau penguasa kebal hukum. Sebagai contoh banyak kepentingan penguasa, atau dihentikan penyidikan maupun penuntutanya dengan alasan tidak cukup nuikti.
Seringkali hukum yang selalu disalahkan, karena hukum merupakan produk politik yang lebih banyak ditentukan oleh pemegang kekuasaan politik yang dominan, sehingga sangat mungkin hukum itu lebih merupakan pencerminan visi dan kehendak politik Penguasa ( Moh Mahfud MD, 1999 : 312 ) Oleh karena itu wajah hukum di masa reformasi ini sebaiknya hukum itu dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.

Selasa, 15 Maret 2011

OVERMACHT (FORCE MAJEURE)

Pengertian keadaaan memaksa atau overmacht menurut R. Setiawan adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.

Menurut undang-undang ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :

a.Tidak memenuhi prestasi 
b.Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur 
c.Faktor penyebab itu tidak dapat di duga sebelumnya dan tidak dapat  dipertanggungjawabkan kepada debitur
   
Apabila terjadi overmacht dan memenuhi unsur a dan c, maka overmacht ini disebut absolute overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat obyektif. Dasarnya adalah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi prestasi karena bendanya lenyap/musnah. Jika terjadi overmacht yang memenuhi unsur b dan c, keadaaa ini disebut relatieve overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat subyektif. Dasarnya ialah kesulitan memenuhi prestasi karena ada peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat.
Keadaan memaksa yang menghalangi pemenuhan prestasi haruslah mengenai prestasinya sendiri, karena kita tidak dapat mengatakan adanya keadaan memaksa jika keadaan itu terjadi kemudian. Keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi itu ada tidaknya hanya jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasinya bahkan debitur sendiri yang bersangkutan tidak mungkin atau sangat berat untuk memenuhi prestasi. Penentuannya harus berdasarkan kepada masing-masing kasus.
Debitur tidak harus menanggung risiko dalam keadan memaksa maksudnya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian maupun menurut pandangan yang berlaku dalam masyarakat, tidak harus menanggung risiko. Selain itu karena keadaan memaksa, debitur tidak dapat menduga akan terjadinya peristiwa yang menghalangi pemenuhan prestasi pada waktu perjanjian dibuat.
Klausula overmacht atau force majeure biasa dicantumkan dalam pembuatan perjanjian atau kontrak dengan maksud melindungi pihak-pihak. Hal ini terjadi apabila terdapat bagian dari perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan karena sebab-sebab yang berada di luar kontrol para pihak dan tidak bisa dihindarkan dengan melakukan tindakan yang sewajarnya.
Dalam pencantuman klausula overmacht biasanya terdapat penekanan kepada keadaan memaksa yang berada di luar kekuasaan para pihak. Dalam keadaan yang demikian, tidak ada pihak yang dibebankan tanggung jawab atau risiko untuk setiap kegagalan atau penundaan terhadap pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kontrak.

Keadaan memaksa menimbulkan berbagai akibat, yaitu :
a. kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi;
b. debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi;
c. risiko tidak beralih kepada debitur;
d. kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.
Dalam hal ini kewajiban untuk melaksanakan kontra prestasi menjadi gugur. Jadi pada asasnya perikatan itu tetap ada, yang lenyap hanyalah daya kerjanya. Bahwa perikatan tetap ada, penting pada keadaan memaksa yang bersifat sementara. Perikatan itu kembali mempunyai daya kerja jika keadaa memaksa itu berhenti.
e. hal-hal yang perlu diketahui sehubungan dengan keadaan memaksa ini adalah :
1. debitur dapat mengemukakan adanya keadaan memaksa itu dengan jalan penangkisan (eksepsi)
2. berdasarkan jabatan hakim tidak dapat menolak gugatan yang berdasarkan keadaan memaksa, yang berutang memikul beban untuk membuktikan keadaan memaksa.
Adakalanya bahwa sekalipun debitur tidak bersalah, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena telah diperjanjikan. 

Adapun bentuk-bentuk keadaan memaksa terdiri atas dua bagian, yaitu :
a. Bentuk yang umum, yaitu :
1. keadaan iklim;
2. kehilangan;
3. pencurian
b. Bentuk yang khusus, yaitu :
1. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Undang-undang atau peraturan pemerintah adakalanya menimbulkan keadaan memaksa. Dalam hal ini, tidak berarti bahwa prestasi tidak dapat dilakukan, akan tetapi prestasi itu tidak boleh dilakukan, akibat adanya undang-undang atau peraturan pemerintah tersebut.
2. Sumpah
Adanya sumpah terkadang menimbulkan keadaan memaksa, yaitu apabila seseorang yang harus berprestasi itu diharuskan atau dipaksa bersumpah untuk tidak melakukan prestasi.
3. Tingkah laku pihak ketiga
4. Pemogokan
Bentuk khusus dari keadaan memaksa ini adakalanya menimbulkan force majeure dan adakalanya tidak.

Pembuktian keadaan memaksa, debitur dapat mengemukakan keadaan memaksa sebagaimana tersebut diatas, dan harus terpenuhinya 3 (tiga) syarat, yaitu :
1.ia harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah;
2.ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara lain;
3.ia tidak mau menanggung risiko baik menurut ketentuan undang-undang maupun ketentuan perjanjian atau karena ajaran itikad baik harus menanggung risiko.

Selasa, 08 Maret 2011

Gen-A

Gen-A adalah sekumpulan anak muda dari lintas profesi dan latar belakang yang bertujuan membangun dan menciptakan generasi muda yang kreatif, dinamis, dan mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Gen A didirikan dengan pondasi lima nilai utama yang selalu menjadi landasan pemikiran dan aksi-aksi di lapangan, yaitu Fighters (Pejuang), Solvers (Pemberi solusi), Leaders (Pemimpin), Winners (Pemenang), Transformers (pembangun kultur baru).  

Gen A adalah organisasi independen, non partisan, serta memfokuskan aktvitasnya pada kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan dan budaya.Gen A  merancang program dan aktivitas untuk membangun karakter anak muda yang kuat dan memiliki cita cita besar bukan hanya untuk dirinya, tapi bagi bangsanya.


  www.gen-a.or.id                                    

                                                                                                          

Gen-A Launching, 27 Pebruari 2011











Senin, 07 Maret 2011

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak Kekayaan Intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh Kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam Undang-Undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin").Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentangcopyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegangcopyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini,copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlakucopyright tersebut selesai.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Hak - Hak yang tercakup dalam Hak Cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.