Senin, 04 April 2011

Politik Hukum

Ruang lingkup Politik Hukum
- Hukum yang telah berlalu ( ius constitutum )
- Hukum yang sedang berlaku
- Hukum yang akan datang ( ius constituendum )

Obyek Ilmu Politik Hukum :
- Hukum bukan politik

Ilmu Bantu ilmu politik adalah Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum.
Metode Pendekatan : Praktis bukan teoritis yang merupakan keputusan politik hukum.
Ilmu Hukum terdiri dari beberapa cabang Ilmu Perbandingan Hukum, Sejarah Hukum, Ilmu Hukum Umum, Dogmatic Hukum dan Politik Hukum. Sehingga Politik Hukum merupakan cabang dari ilmu hukum.
Dogmatic Hukum memberi penjelasan tentang isi hukum, makna ketentuan hukum dan penyusunannya sesuai dengan dasar-dasar atau azas-azas dalam suatu system hukum ( Inleiding tot rechts uitenchap Nederland ).
Bagian-bagian hukum tersebut dipelajari sendiri-sendiri dibagi menjadi : Hukum perdata, Hukum pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya. Masalah-masalah yang penting berkaitan dengan salah satu bidang hukum tersebut diuraikan secara terperinci dengan monografi.

Sejarah Hukum :
Mempelajari stelsel/susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang.
Mengapa sejarah hukum mempunyai arti penting ?
Apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang. Dan dalam sejarah hukum kita dapat mengikuti perkembangan lembaga-lembaga hukum yang ada pada hukum yang masih berlaku sekarang dan yang berasal dari susunan hukum yang lama. Setiap bangsa memiliki sejarah hukum masing-masing, dan juga perkembangannya tidak sama.

Ilmu Perbandingan Hukum :
Mengadakan perbandingan antara hukum yang berlaku di berbagai negara untuk meneliti perbedaan dan persamaannya. Sehingga hasil penelitian tersebut berguna :
1) Untuk mengambil alih ketentuan-ketentuan hukum negara lain yang dianggap bermanfaat.
2) Untuk dapat menelusuri azas-azas hukum mendasari tertib hukum di berbagai negara untuk dapat dijadikan sebagai azas hukum dalam hukum internasional.

Ilmu Hukum Umum :
Ilmu yang dapat mempelajari tertib hukum tertentu tapi melihat pada hukum sebagai suatu hal yang sendiri lepas dari kekuasaan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu ini berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian perihal hukum, kewajiban hukum, person/orang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian-pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum. Pokok-pokok ilmu hukum umum ini diuraiakan dalam pengantar hukum.

Politik Hukum
Meneliti perubahan yang ada supaya memenuhi kebutuhan dalam masyarakat. Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ).

Pengertian Politik Hukum :
  1. Menurut Van Apeldorn
Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
  1. Menurut Padmo Wahyono
Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapa hukum, penegakan hukum.
  1. Menurut Purbacaraka dan Soeryono
Kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai
  1. Menurut Satjipto Raharjo
Adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
  1. Menurut Bagir Manan
Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum.
  1. Menurut Moh. Mahfud
Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum ( legalpolicy ) yang hendak/telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah ( Indonesia ) yang dalam implementasinya melalui :
    1. Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan ( ius constituemdum ) hukum yang diperlukan.
    2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
Istilah Politik Hukum :
Sering diganti dengan istilah seperti : Pembangunan Hukum, Hukum dan Pembangunan, Pembaharuan Hukum, Perkembangan Hukum, Perubahan Hukum dan lain-lain.

Hubungan Politik dengan Hukum
a. Menurut Soeharto SS :
politik dan Hukum merupakan pasangan. Politik yang membentuk hukum dan hukumlah yang memberikan wujud pada politik.
b. Menurut Arbi Sanit :
Hubungan antara politik dengan hukum memang berjalan dalam dua arah sehingga kedua aspek kehidupan ini saling mempengaruhi

Menurut Para Ilmuwan
Politik Hukum prinsifnya berarti kebijaksanaan negara mengenai hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum yang dicita-citakan/dodambakan ( ius constituendum ) dan hukum yang ada pada saat ini ( ius constitutum ).
Inti Politik Hukum :
Dari istilah yang digunakan : Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
- Pengambilan keputusan
- Pembuatan kebijaksanaan dan
- Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Politik Hukum
- Bentuk : tertulis dan tidak tertulis
- Isi : Hukum publik dan Hukum Privat
- Perubahan :
Pengelolaan Lapangan Hukum Klasik / yang tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan Hindia Belanda.
Lapangan Hukum Klasik / Tradisional :
  1. Hukum Tata Negara
  2. Hukum Tata Usaha
  3. Hukum Perdata
  4. Hukum Dagang
  5. Hukum Pidana
  6. Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
  1. 1. Hukum Perburuhan


  1. 2. Hukum Agraria

  1. 3. Hukum Ekonomi

  1. 4. Hukum Fiscal



Sifat Politik Hukum :
ada dua tetap dan tidak tetap / temporer

Sifat Tetap / Permanen :
  1. Ada satu sistem hukum yaitu sistem Hukum Nasional
  2. Sistem Hukum Nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila
  3. Tidak ada hukum yang memberikan hukum istimewa pada warganegara tertentu
  4. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
  5. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem Hukum Nasional.
  6. Hukum didasarkan pada partisipasi masyarakat
  7. Hukum dibentuk demi kesejahteraan masyarakat.
Sifat Tidak Tetap/Temporer :
Kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Misal : pembentukan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan Nasioanl.

Wujud Politik Hukum :
- tata hukum yang berlaku pada suatu saat dan tempat, tempat berarti wilayah negara / bagian negara.
- Seluruh sistem hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang
Tata Hukum :
Pembentukan kerangka landasan hukum tata hukum Nasional terdiri dari Hukum-hukum pokok ( Hukum Perdata, pidana, dagang, acara perdata internasional )
Dan Hukum sektor seperti : Hukum-hukum yang dibutuhkan bidang Ekuin, Kesra, dan Polkam
.
Pengembangan  :
Hubungan antara politik dan penegakan hukum di era reformasi sekarang ini masih ada kaitannya dengan wujud politik yang terkesan otoriter tidak demokratis pada masa Orde Baru yang lampau. Meskipun pada masa itu sering diungkapkan uapaya untuk mewujudkan supremasi hukum di segala bidang, namun tidak sesuai dengan kenyataan hanya sebagai slogan belaka. Sehingga secara umum sebenarnya adanya reformasi hukum harus terjadi perubahan dalam penegakan hukum. Hal ini erat kaitannya dengan produk hukum publik yang menyangkut wewenang penguasa atau elit politik yang berkuasa pada waktu itu, sehingga perlu adanya penyempurnaan peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai wujud Law in Book yang banyak mengandung konspirasi politik atau sering dilakukan adanya terobosan hukum yang bertumpu pada kebijaksanaan sepihak namun belum tentu bagus pelaksanaanya hal ini tergantung pula pada aparat penegak hukumnya yang disesuaikan /dirubah atau disempurnakan, namun perlu adanya perombakan sikap mental, moral dan budaya bagi aparat penegak hukum ( polisi, jaksa, dan hakim ) maupun masyarakat umum agar tidak terjadi mafia peradilan, hukum yang dapat dibeli, atau penguasa kebal hukum. Sebagai contoh banyak kepentingan penguasa, atau dihentikan penyidikan maupun penuntutanya dengan alasan tidak cukup nuikti.
Seringkali hukum yang selalu disalahkan, karena hukum merupakan produk politik yang lebih banyak ditentukan oleh pemegang kekuasaan politik yang dominan, sehingga sangat mungkin hukum itu lebih merupakan pencerminan visi dan kehendak politik Penguasa ( Moh Mahfud MD, 1999 : 312 ) Oleh karena itu wajah hukum di masa reformasi ini sebaiknya hukum itu dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.

Selasa, 15 Maret 2011

OVERMACHT (FORCE MAJEURE)

Pengertian keadaaan memaksa atau overmacht menurut R. Setiawan adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.

Menurut undang-undang ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :

a.Tidak memenuhi prestasi 
b.Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur 
c.Faktor penyebab itu tidak dapat di duga sebelumnya dan tidak dapat  dipertanggungjawabkan kepada debitur
   
Apabila terjadi overmacht dan memenuhi unsur a dan c, maka overmacht ini disebut absolute overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat obyektif. Dasarnya adalah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi prestasi karena bendanya lenyap/musnah. Jika terjadi overmacht yang memenuhi unsur b dan c, keadaaa ini disebut relatieve overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat subyektif. Dasarnya ialah kesulitan memenuhi prestasi karena ada peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat.
Keadaan memaksa yang menghalangi pemenuhan prestasi haruslah mengenai prestasinya sendiri, karena kita tidak dapat mengatakan adanya keadaan memaksa jika keadaan itu terjadi kemudian. Keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi itu ada tidaknya hanya jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasinya bahkan debitur sendiri yang bersangkutan tidak mungkin atau sangat berat untuk memenuhi prestasi. Penentuannya harus berdasarkan kepada masing-masing kasus.
Debitur tidak harus menanggung risiko dalam keadan memaksa maksudnya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian maupun menurut pandangan yang berlaku dalam masyarakat, tidak harus menanggung risiko. Selain itu karena keadaan memaksa, debitur tidak dapat menduga akan terjadinya peristiwa yang menghalangi pemenuhan prestasi pada waktu perjanjian dibuat.
Klausula overmacht atau force majeure biasa dicantumkan dalam pembuatan perjanjian atau kontrak dengan maksud melindungi pihak-pihak. Hal ini terjadi apabila terdapat bagian dari perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan karena sebab-sebab yang berada di luar kontrol para pihak dan tidak bisa dihindarkan dengan melakukan tindakan yang sewajarnya.
Dalam pencantuman klausula overmacht biasanya terdapat penekanan kepada keadaan memaksa yang berada di luar kekuasaan para pihak. Dalam keadaan yang demikian, tidak ada pihak yang dibebankan tanggung jawab atau risiko untuk setiap kegagalan atau penundaan terhadap pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kontrak.

Keadaan memaksa menimbulkan berbagai akibat, yaitu :
a. kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi;
b. debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi;
c. risiko tidak beralih kepada debitur;
d. kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.
Dalam hal ini kewajiban untuk melaksanakan kontra prestasi menjadi gugur. Jadi pada asasnya perikatan itu tetap ada, yang lenyap hanyalah daya kerjanya. Bahwa perikatan tetap ada, penting pada keadaan memaksa yang bersifat sementara. Perikatan itu kembali mempunyai daya kerja jika keadaa memaksa itu berhenti.
e. hal-hal yang perlu diketahui sehubungan dengan keadaan memaksa ini adalah :
1. debitur dapat mengemukakan adanya keadaan memaksa itu dengan jalan penangkisan (eksepsi)
2. berdasarkan jabatan hakim tidak dapat menolak gugatan yang berdasarkan keadaan memaksa, yang berutang memikul beban untuk membuktikan keadaan memaksa.
Adakalanya bahwa sekalipun debitur tidak bersalah, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena telah diperjanjikan. 

Adapun bentuk-bentuk keadaan memaksa terdiri atas dua bagian, yaitu :
a. Bentuk yang umum, yaitu :
1. keadaan iklim;
2. kehilangan;
3. pencurian
b. Bentuk yang khusus, yaitu :
1. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Undang-undang atau peraturan pemerintah adakalanya menimbulkan keadaan memaksa. Dalam hal ini, tidak berarti bahwa prestasi tidak dapat dilakukan, akan tetapi prestasi itu tidak boleh dilakukan, akibat adanya undang-undang atau peraturan pemerintah tersebut.
2. Sumpah
Adanya sumpah terkadang menimbulkan keadaan memaksa, yaitu apabila seseorang yang harus berprestasi itu diharuskan atau dipaksa bersumpah untuk tidak melakukan prestasi.
3. Tingkah laku pihak ketiga
4. Pemogokan
Bentuk khusus dari keadaan memaksa ini adakalanya menimbulkan force majeure dan adakalanya tidak.

Pembuktian keadaan memaksa, debitur dapat mengemukakan keadaan memaksa sebagaimana tersebut diatas, dan harus terpenuhinya 3 (tiga) syarat, yaitu :
1.ia harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah;
2.ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara lain;
3.ia tidak mau menanggung risiko baik menurut ketentuan undang-undang maupun ketentuan perjanjian atau karena ajaran itikad baik harus menanggung risiko.

Selasa, 08 Maret 2011

Gen-A

Gen-A adalah sekumpulan anak muda dari lintas profesi dan latar belakang yang bertujuan membangun dan menciptakan generasi muda yang kreatif, dinamis, dan mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Gen A didirikan dengan pondasi lima nilai utama yang selalu menjadi landasan pemikiran dan aksi-aksi di lapangan, yaitu Fighters (Pejuang), Solvers (Pemberi solusi), Leaders (Pemimpin), Winners (Pemenang), Transformers (pembangun kultur baru).  

Gen A adalah organisasi independen, non partisan, serta memfokuskan aktvitasnya pada kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan dan budaya.Gen A  merancang program dan aktivitas untuk membangun karakter anak muda yang kuat dan memiliki cita cita besar bukan hanya untuk dirinya, tapi bagi bangsanya.


  www.gen-a.or.id                                    

                                                                                                          

Gen-A Launching, 27 Pebruari 2011