Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Personrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar