Mengadili : serangkaian tindakan hakim dl menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dl hal dan menurut cara yg diatur undang-undang;
Peradilan : proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yg berlaku;
Pengadilan : suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dl rangka kekuasaan kehakiman yg mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yg menentukannya/membentuknya.
Advokat : orang yg berprofesi memberi jasa hukum, baik di dlm maupun di luar pengadilan yg memenuhi syarat berdasarkan ketentuan.
Ajudikasi : peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pd proses ini mempertunjukkan bukti yg lengkap kpd pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan
Amnesti : pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan
Arbitrase : pengadilan
Legal assistance : setiap orang yg tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yg semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
Banding : upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Pertama
Bantuan hukum : jasa hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak mampu
Barang bukti : benda-benda yg dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yg benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg dituduhkan
Civil law system : sistem peradilan di Indonesia dibangun berdasarkan doktrin bahwa pemerintah senantiasa akan berbuat baik thd warganegara
Code Civil : Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Perancis
Terdakwa : seseorang yg diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan.
Dakwaan : tuntutan perkara; tuduhan.
Pendakwa : orang yg mendakwa (menuntut, menuduh)
Daluwarsa : (1) lewat waktu; (2) suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dr suatu perikatan dng lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yg ditentukan oleh undang-undang
Desentralisasi : (1) suatu tata pemerintahan yg lebih banyak memberikan kekuasaan kpd pemerintahan daerah; (2) penyerahan sebagian wewenang pimpinan kpd bawahan (secara vertikal)
Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dr pemerintah, kepala wilayah, atau instansi vertikal tingkat atas kpd pejabat daerah
Duplik : berkas/surat dari tergugat/termohon tentang tanggapan dr adanya replik penggugat/pemohon
Eksekusi : (1) pelaksanaan putusan pengadilan; pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan hukuman badan pengadilan (khususnya hukuman mati), (2) penyitaan dan penjualan seseorang atau lainnya karena berhutang
Eksepsi : satu hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yg berhubungan dng kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana).
Error in persona : mengadili dan menghukum seseorang yg tidak bersalah
Firma : persekutuan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama tunggal, para anggotanya bertanggung jawab atas seluruhnya pd pihak ketiga
Gadai : peminjaman uang dng menyerahkan suatu barang bergerak sbg jaminan
Ganti kerugian : hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yg sesuai dng undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan
Grasi : wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan thd hukuman yg telah dijatuhkan hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat/bentuk hukuman tsb
Tergugat : seseorang yang digugat di pengadilan.
Penggugat : seseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan
Hakim : orang yg diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas
Hibah : pemberian suatu persetujuan dr seseorang yg semasa hidupnya memberikan sesuatu kpd orang lain dengan cuma-cuma.
Wasiat : pemberian dng surat wasiat yg baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal
Hipotek : (1) kredit yg diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak, (2) surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yg berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kpd pihak ketiga
Hukum : peraturan-peraturan yg bersifat memaksa dlm menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib.
Ius civile : hukum sipil
Ius privatum : hukum privat
Ius publicum : hukum publik
Jaksa : pejabat yg diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sbg penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Juncto : bertalian dng, berhubungan dng
Jurusita : pejabat pengadilan yg bertugas memanggil saksi ke pengadilan, melakukan penyitaan dsb
Kasasi : upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)
Klausula : ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian yg salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi.
Kodifikasi : pembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dlm kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum
Konkordansi : pasal mengenai hukum Indonesia yg harus disamakan dng hukum di Belanda
Kualifikasi hukum : penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum ke dl pengelompokkan/pembidangan kategori hukum tertentu yg telah ditetapkan sebelumnya
Kwasi : pura-pura, seolah-olah, semu
Legalitas : kesahan
Legitimitas : (1) keterangan yg mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah benar-benar orang yg dimaksud, kesahan, kebenaran, identitas, (2) pernyataan yg sah menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang, pengesahan
Lisensi : (1) surat izin untuk mengangkut barang dagangan, (2) surat izin usaha
Maatschap : suatu bentuk kerja sama yg paling sederhana dan paling tidak mengikat
Mediasi : proses pengikutsertaan pihak ketiga dlm penyelesaian suatu perkara sbg penasihat
Municipal law : hukum yg berlaku di kota praja, hukum lokal
Negara teritorial : negara yg mempunyai kawasan dng batas-batas yg jelas dirumuskan menurut hukum
Ordonansi : peraturan-peraturan pd zaman Hindia Belanda
Otorisasi : kekuasaan penuh; izin dr atas
Peninjauan kembali (PK) : upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dng pendapat jika adanya kekhilafan hakim dl penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan dl persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)
Perbuatan melawan hukum : suatu kealpaan yg bertentangan dng hak orang lain atau bertentangan dng kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dng nilai kesusilaan dan nilai pergaulan hidup thd orang lain atau suatu benda
Petitum : tuntutan
Pledoi : pembelaan
Posita : dasar-dasar gugatan/fakta-fakta
Pro justitia : untuk/demi hukum atau undang-undang
Replik : berkas/surat dr penggugat/pemohon tentang tanggapan dr jawaban tergugat/termohon
Saksi : orang yg mengetahui dng jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya
Verifikasi : pemeriksaan dan penelitian untuk meneliti kebenaran suatu hal
Waris (ahli waris) : orang yg berhak menerima harta peninggalan atau pusaka seseorang yg telah meninggal, orang yg berhak mewaris.
Warisan : harta peninggalan berupa barang-barang atau hutang piutang dari orang yg meninggal yg seluruhnya atau sebagian ditinggalkan/diberikan kpd para ahli waris atau orang-orang yg telah ditetapkan menurut surat wasiat;
Pewaris : orang yg mewariskan
Yuridiksi : lingkungan (wewenang) kekuasaan mengadili, kekuasaan hukum
Yurisprudensi : (1) ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan, (2) himpunan putusan hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar