Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai hal yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
Kamis, 30 Desember 2010
Rabu, 29 Desember 2010
Pengertian Hukum Perdata & isi KUHPerdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Personrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Selasa, 28 Desember 2010
Kemacetan Ibu Kota
Akhir akhir ini kita sering dikeluhkan oleh macetnya kota Jakarta betapa semraut dan padatnya lalu lintas Ibu Kota, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya jumlah mobil dan luas jalan yang sudah tidak dapat menampung jumlah kendaraan, bayangkan saja untuk menempuh jarak kurang lebih 5 km kita harus menempuh waktu perjalanan 1,5 jam bahkan lebih, dengan jarak tersebut sebenarnya kita dapat menempuh dengan waktu normal 10-20 menit saja, coba kita perhatikan jumlah penumpang di dalam kendaraan yang rata rata terisi 2 orang saja (supir & majikan), dan bandingkan dengan jumlah penumpang di kendaraan umum yang terisi penuh bahkan kadang terlalu penuh.
Dengan adanya kemacetan tersebut kita sudah menghabiskan ribuan liter bahan bakar dengan percuma, belum lagi waktu yang terbuang percuma setiap harinya, bayangkan saja setiap hari kita memakan waktu perjalanan menuju tempat kerja 2 jam berarti pulang pergi 4 jam, kalau dikalikan 22 hari selama sebulan berarti kita menghabiskan waktu 88 jam utk di dalam mobil saja atau 3,5 hari dalam perjalanan!
Sebenarnya untuk mengurangi kemacetan Jakarta banyak cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, dengan
menambah dan memperbaiki transportasi umum dari luar Jakarta, yaitu dari Depok, Tanggerang, Bogor, Bekasi, sehingga para pekerja diluar Jakarta tidak menggunakan mobil pribadinya, misalnya dari Bogor menuju Jakarta dapat ditambah jumlah rel kereta api (bukan gerbongnya saja) atau apabila sulit dilakukan karena masalah pembebasan tanah dapat dibuat jalur rel kereta mengikuti jalan tol jagorawi, selain itu sarana dan prasarana angkutan umum di Kota Jakarta sendiri harus di buat nyaman sehingga Masyarakat tidak ragu2 menggunakannya, dan yang tidak kalah penting fasilitas pejalan kaki harus disediakan, memang semua itu membutuhkan biaya dan waktu tapi bila dibandingkan dengan hasilnya saya kira cukup sepadan, sebenarnya saya bukanlah ahli transportasi dan tata letak kota tapi tugas Pemerintahlah untuk mengerahkan para ahlinya untuk memecahkan masalah tersebut..
Ide tulisan ini muncul ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja Bogor - Jakarta.
Senin, 27 Desember 2010
Rute KRL Jabodetabek
Untuk mengetahui tujuan/posisi kita dan berapa jumlah stasiun yg akan kita tempuh utk sampai tujuan, semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)




