TARIF / BIAYA Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Satuan | Tarif |
1. | Permohonan pendaftaran suatu ciptaan | per permohonan | Rp 200.000,00 |
2. | Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer | per permohonan | Rp 300.000,00 |
3. | Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta | per sertifikat | Rp 100.000,00 |
4. | Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan | per permohonan | Rp 75.000,00 |
5. | Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan | per permohonan | Rp 50.000,00 |
6. | Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan | per permohonan | Rp 50.000,00 |
7. | Pencatatan lisensi hak cipta | per permohonan | Rp 75.000,00 |
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar