Senin, 07 Maret 2011

Tarif Hak Cipta


TARIF / BIAYA
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009
Tentang
Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan
Tarif
1.
Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
per permohonan
Rp 200.000,00
2.
Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer
per permohonan
Rp 300.000,00
3.
Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
per sertifikat
Rp 100.000,00
4.
Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
per permohonan
Rp   75.000,00
5.
Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
per permohonan
Rp   50.000,00
6.
Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan
per permohonan
Rp   50.000,00
7.
Pencatatan lisensi hak cipta
per permohonan
Rp   75.000,00

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar